NARASIBARU.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan buntut pelesiran ke Jepang tanpa izin.
"(Sanksi) ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan," kata Dedi kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.
Aturan yang dimaksud Dedi Mulyadi adalah Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dedi mengaku beberapa kali mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Lucky Hakim terkait agenda kegiatan namun tidak direspons.
"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," kata Dedi.
Padahal, kata Dedi, saat momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Lucky Hakim seharusnya berada di daerahnya.
"Karena silaturahmi kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri," kata Dedi.
Kemudian, lanjut Dedi, berbagai masalah bisa muncul saat Lebaran Idulfitri.
"Seperti arus macet, juga bencana. Makanya harus standby," kata Dedi.
Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari raya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gaya Hidup Sosialita Ala Menteri Pariwisata, Diduga Minta Air Galon untuk Mandi Setiap Kunjungan ke Daerah
Profil Kompol Anggraini Putri, Polwan yang Diduga Terlibat Perselingkuhan dengan Irjen Khrisna Murti
Nasib Pilu Produsen Alsintan: Janji Dibeli 1.000 Unit oleh Jokowi Tak Ditepati, Kini Merugi dan Kena Beban Pajak pula
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1