Tak lama setelah itu, sejumlah tokoh muda NTT di Jakarta juga mendesak aparat kepolisian segera memeriksa artis TikTok tersebbut,
Menurut salah satu tokoh muda itu, Ardy Mbalembout mengatakan, secara hukumkonten tiktok Richard Theodore, patut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2006.
Sebelumnya diberitakan, postingan video Richard ini viral di TikTok hingga Twitter. Richard Theodore membuat konten HP-nya tertinggal di warung tempat dia nongkrong sebelumnya yang memberikan narasi ketidakjujuran orang NTT.
Namun, dalam satu video di akun Instagram @richardtheodoreofficials sudah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
"Gue minta maaf atas perilaku gue yang tidak sopan, gue minta maaf atas ucapan gw yang tak layak dikonsumsi publik," ujarnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!