Dalam penanganan KKB Papua, Ponto juga menegaskan bahwa pemerintah harus mempertegas status mereka apakah mereka kelompok kriminal atau kelompok bersenjata.
Jika disebut kelompok bersenjata maka bisa diatasi dengan militer dan penetapan kelompok bersenjata jika memenuhi beberapa syarat, di antaranya jika memiliki wilayah tertentu, bisa menyerang sewaktu-waktu, mempunyai hirarki yang jelas.
“Jika ini terpenuhi maka bisa disebut kelompok militer bersenjata dan dapat di tumpas dengan militer melalui penetapan hukum humaniter,” terang Ponto.
“Sayangnya di undang-undang Indonesia tidak mengatur secara tegas tentang hal tersebut, hanya menggunakan TNI dengan undang-undang 34 dalam mengatasi pemberontakan bersenjata, akan tetapi tidak dijelaskan pemberontakan bersenjata seperti apa secara detil,” tambah Ponto.
Masih dengan Ponto, saat ini pertanyaannya apakah OPM ini termasuk dalam kelompok pemberontak bersenjata atau tidak.
“Untuk itu kita harus memastikan apakah OPM merupakan kelompok bersenjata atau tidak, sehingga penanganannya dapat dilakukan dengan jelas. Penetapan ini harus dilakukan berdasarkan hukum humaniter bukan berdasarkan pendapat kita,” tambah Ponto.
Ponto juga mengatakan jika OPM tersebut bukan masuk dalam kelompok bersenjata dan ditangani dengan kekuatan militer, maka saat itu terjadi pelanggaran HAM dan Papua bisa lepas dari Indonesia.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!