"Peran-peran tersangka pertama WNA Iran dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua itu berperan sebagai pengedar.
Jadi ketika hasilnya sudah jadi tersangka kedua ini yang mengedarkan," katanya.
Selain bahan baku pembuatan, pihak kepolisian turut serta mendapati kristal sabu dan sabu cair siap edar dari hasil pabrik tersebut. Kata Jayadi pihaknya menyita sebanyak 425 gram kristal sabu dan sebanyak 218 militer sabu cair siap edar.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati
Sumber: tvOne
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!