“Kepada Kementerian PUPR dan Badan Otorita: Jika memang ada masalah dengan IKN ini setelah kalian kaji pasca berjalan, tolong bersuaralah yang jujur agar kita tahu dan bisa direview ulang. Ketimbang kita semua terjebak di IKN ini,” tegas politikus Demokrat ini.
Menurutnya, ada beragam mekanisme yang dapat digunakan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap proyek IKN jika memang bermasalah. Tapi langkah presiden menawarkan ke para pengusaha saat kunjungan ke luar negeri jelas tidak bisa dibenarkan.
“Dalam sistem hukum kita ada mekanisme review, bisa judicial, legislatif, sampai eksekutif review,” tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!