"Surat keterangan sakit dari dokter itu tidak ada gunanya jika tidak ada pernyataan bermaterai. Kami sudah sakit-sakit tapi dibikin sulit," ujar salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (14/7).
Honorer yang mengajar di salah satu sekolah negeri di Palembang ini mengaku, rata-rata pemotongan gaji perbulan bisa mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu tergantung kealpaan yang dilakukan meski hanya terlambat satu menitpun.
"Kalau terlambat masuk Rp75 ribu dan pulangnya juga sama kalau kita tidak fingger print jadi total Rp150 ribu. Kalau mau izin dengan kepsek ribetnnya minta ampun padahal cuman 5 menit terlambat," katanya.
Menariknya, pemotongan gaji ini bukan satu-satunya kebijakan yang membuat kaum honorer menjadi gunda gulana. Telatnya pembayaran gaji yang terkadang berbulan-bulan menjadi masalah klasik dialami para honorer Pemkot Palembang.
"Itulah zalimnya birokrasi ini, sudah dipotong telat juga bayarnya. Seperti sekarang ini sudah tengah bulan gaji kami belum dibayarkan, pernah sampai 3 bulan kami telat gajian tapi giliran laporan mintaknya cepat," jelas pegawai honorer ini dengan berurai air mata.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!