Namun, kata dia, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut. "Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban.
Ya kami tunggu," kata Hendra. Hendra mengatakan Panji sudah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.
"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut. "Saya belum terima," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (3/8/2023).
Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka. Diketahui Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 21 Agustus 2023. "Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri," katanya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!