"Soal tunjangan kemahalan, acuannya adalah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Pasal 80 ayat 4 dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," ujar Sidik kepada kumparan, Sabtu (12/3/2022).
Sementara, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono juga telah membeberkan fasilitas senada dalam diskusi terkait IKN yang digelar Kementerian Sekretariat Negara.
Slamet merinci adanya perbedaan fasilitas perumahan yang diberikan menyesuaikan golongan PNS yang bersangkutan.
Abdi negara selevel menteri, kepala lembaga, pejabat negara, hingga eselon I mendapatkan fasilitas tipe rumah tapak. Dengan rincian menteri dan kepala negara mendapatkan rumah tapak seluas 580 meter persegi, kemudian pejabat negara 490 meter persegi, dan pejabat eselon I seluas 390 meter persegi.
Sementara pejabat eselon II, eselon III hingga jabatan fungsional mendapatkan rumah susun. Dengan rincian pejabat eselon II mendapatkan jatah seluas 290 meter persegi, eselon III 190 meter persegi, serta jabatan fungsional 98 meter persegi.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!