Dalam progres pekerjaan, kita berdasarkan laporan. Sebab, kami tidak ada kunjungan ke lapangan seluruhnya," kata Gandhy di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (14/8/2023).
Dia menjelaskan sebuah foto yang dikirimkan kepada PMO sudah dianggap sah dan tidak dapat melakukan verifikasi, lantaran bukan kewenangannya. Gandhy juga menururkan, pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi dengan single site verification.
"Jadi, foto palsu atau tidak, itu bukan kewenangan kami," tegasnya.
Selain itu, Gandhy menuturkan petugas di lapangan dilengkapi aplikasi di ponsel terkait foto yang diunggah. Menurutnya, foto tersebut akan dikirim ke Divisi Latsmile atau Backhaul Bakti Kominfo seusai mendapat persetujuan PMO.
Selanjutnya, dia menjelaskan laporan-laporan tersebut akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Nah, dari PPK baru dikeluarkan sertifikat," imbuhnya.
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!