Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya menegaskan.
Selain itu, atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian mestinya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di sekitar ruangan tahanan ada kamera pengintai atau CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.
"Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali," harapnya.
Poengky pun menyarankan, agar pemberlakuan razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi anggota jaga tahanan untuk memastikan kinerja profesionalnya tidak mengkonsumi minuman keras(miras) dan narkoba.
"Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," tuturnya.
Berdasarkan informasi dia peroleh dari pemberitaan media, perbuatan tersebut dilakukan anggota berpangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel kepada korban pada akhir Juli 2023.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana menyatakan sejauh ini Divisi Bilang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun tangan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual anggota Polri terhadap tahanan perempuan, dengan memeriksa 10 orang saksi termasuk tahanan. Sedangkan terduga pelaku kini menjalani tahanan khusus.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!