NARASIBARU.COM - Seorang oknum TNI yakni Prada MW tabrak pasangan suami istri di di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi. Akibatnya Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya II/Cijantung resmi menetapkan Prada MW sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Sonder Simbolon dan Tiurmaida.
Hal itu disampaikan Komandan Denpom Jaya II/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya II/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023). "Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP.
Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," katanya. Ancaman hukumannya, kata dia, maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sementara itu, Danpomdam Jaya menjelaskan, selain akan dihukum secara pidana, Prada MW juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!