Saat ini, menurut Dian, pihak bank menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam memberantas masalah tersebut, dengan membangun sistem yang dapat mengukur atau mendeteksi transaksi terkait judi online di suatu rekening.
“Bank-bank semakin membangun sistem yang bisa membangun parameter yang dapat mendeteksi apakah itu transaksi judi atau bukan dalam kegiatan suatu rekening,” tambahnya.
Tindakan tersebut diambil setelah OJK melayangkan surat kepada perbankan untuk melakukan penelitian, dan meminta pihak bank segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), jika ada transaksi mencurigakan.
“Kita telah meminta agar bank-bank itu melaporkan PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut, bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening tersebut sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!