NARASIBARU.COM -Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya dalam desain ketatanegaraan Indonesia pada era Reformasi. Menurutnya, MK diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Benteng Konstitusi yang bertujuan menegakan keadilan konstitusional.
"Putusan terakhir MK tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, adalah akumulasi penyimpangan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, didalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan," kata Hendardi dalam Webinar Moya Institute, Rabu (18/10).
Beberapa contoh penyimpangan yang dilakukan MK misalnya adalah kerap membentuk norma baru, atau ultra vires. Hal ini, menurut Hendardi, tak seharusnya dilakukan oleh MK.
Kemudian, kata Hendardi, integritas MK juga rendah dalam menjaga tidak timbulnya konflik kepentingan dalam memeriksa perkara.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!