Bahkan, kata Saut, slogan KPK seakan hanya menjadi hiasan semata selama kepemimpinan Firli berlangsung.
Pasalnya, sejumlah sikap dan perilaku yang ditunjukkan Firli selama menjabat Ketua KPK dinilai banyak melanggar etik terlebih soal kejujuran.
"Dari awal dia enggak konsisten dengan omongan itu. Makanya akhirnya diakhiri oleh ketidakjujuran dalam hal ini melewati tangan-tangan penyidik di Polda Metro Jaya," ungkap Saut.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Firli terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakukan gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade, Rabu (22/11/2023).
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!