“Padahal, saya juga share berita-berita paslon yang lain. Untuk apa? Agar publik luas, terutama konstituen saya di DPD mengetahui,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (7/12).
LaNyalla memastikan bahwa dirinya tidak mungkin menjadi pendukung aktif paslon pilpres. Ini karena ada dua alasan yang melatari.
Pertama, larangan di UU Pemilu kepada pejabat negara (selain anggota DPR) untuk terlibat dalam pemenangan capres.
Kedua, karena dirinya sedang memperjuangkan agar Pemilihan Presiden dikembalikan ke azas dan sistem Pancasila, melalui MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
“Saya konsisten menawarkan gagasan kepada bangsa ini, termasuk kepada para paslon peserta pilpres, untuk kita kembali ke jatidiri dan sistem asli bangsa ini, yaitu Pancasila, dengan menggunakan MPR sebagai wujud penjelmaan rakyat yang utuh, untuk memilih presiden,” tutupnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!