Ini Syarat Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia

- Senin, 18 Desember 2023 | 01:00 WIB
Ini Syarat Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia

JALURINFOSULBAR--Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, baru saja merilis seragam batik jamaah haji Indonesia, 12 Desember 2023. Adalah seragam batik bermotif Sekar Arum Sari yang akan digunakan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Baca Juga: Lelang Penerbangan Jamaah Haji Dibuka, Sedikitnya Tujuh Maskapai Ikut

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, produksi seragam batik haji Indonesia hanya dapat dilakukan Industri Kecil Menengah [IKM] atau Usaha Mikro Kecil Menengah [UMKM] yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Biaya Haji Bisa Dicicil Hingga Waktu Pelunasan

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia.

''Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,'' terang Anna Hasbie di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.

Baca Juga: Siap Jadi Saksi Tak Dibayar, Komunitas Nelayan Lutra Siap Menangkan AMIN


Halaman:

Komentar