PNS/TNI/POLRI
Warga Negara Asing
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri
Baca Juga: Dari 50 Anggota DPRD Depok Ikut Pileg 2024, Hanya Qurtifa Wijaya ke Tingkat Provinsi Jabar dari PKS
Kedua Penambahan anggota keluarga
PNS, TNI/POLRI, dan Pensiunan, Veteran-PK
PBI APBN (Bayi Baru Lahir)
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri
Ketiga Pengaktifan kembali kartu
Anak 21 tahun masih kuliah
Registrasi ulang (PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan/Veteran-PK/PBPU)
Registrasi ulang bayi berusia > 3 bulan melengkapi NIK
WNI Kembali dari luar negeri
Data ganda
Baca Juga: Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Bisa Diakses di Nomor Ini Khusus Administrasi Kepesertaan
Keempat Pindah jenis kepesertaan Non Aktif menjadi PBPU/Mandiri
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritautama.co.id
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!