Pajak Gaji Pekerja 2024 Menurut PP Nomor 58 Tahun 2023, Ini Bunyinya

- Minggu, 31 Desember 2023 | 06:01 WIB
Pajak Gaji Pekerja 2024 Menurut PP Nomor 58 Tahun 2023, Ini Bunyinya

ASPIRASIKU - Pemerintah telah keluarkan aturan terbaru terkait penghitungan pajak gaji pekerja yang berlaku di 1 Januari 2024.

Aturan penghitungan pajak gaji pekerja 2024 itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

PP Nomor 58 Tahun 2023 yang berlakukan aturan perhitungan pajak gaji pekerja 2024 ini tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Tanding Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Tepatnya pada pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Dalam aturan ini dijelaskan terkait tarif pemotongan pajak, baik tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.


Halaman:

Komentar