Pajak Gaji Pekerja 2024 Menurut PP Nomor 58 Tahun 2023, Ini Bunyinya

- Minggu, 31 Desember 2023 | 06:01 WIB
Pajak Gaji Pekerja 2024 Menurut PP Nomor 58 Tahun 2023, Ini Bunyinya

Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak.

Baca Juga: PREDIKSI Susunan Pemain Fulham vs Arsenal di Pekan ke-20 Liga Inggris 2023/2024, Inilah Berita Timnya

Ini sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak awal tahun pajak.

Lantas ada beberapa kategori yang juga dijelaskan dalam aturan pajak pekerja 2024 ini.

Dijelaskan kategori tarif efektif bulanan dimaksud ayat (3), antaranya:

Baca Juga: 15 Qoutes Kata Bijak Menyambut Tahun Baru 2024

Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak.

1. Tidak kawin tanpa tanggungan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id


Halaman:

Komentar