“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa (2/1/2024). dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Innalilahi Wa Inalilahi Rojiun, Ekonom dan Mantan Menteri Rizal Ramli Meninggal Dunia
Maish dari keterangan Richard, sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.
Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan. sambungnya.
“Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt.
Seterusnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: abchannel.id
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!