Dikutip NARASIBARU.COM dari akun X @RanggaWidigda yang diunggah pada Selasa, 2 Januari 2023, berikut sederet dugaan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan milik Hary Tanoe.
"Berhubung pelanggaran yang dilakuin MNC lumayan banyak, gw pengen bikin thread untuk ngejelasin satu-satu pelanggaran hukum yang terjadi.
Siapa tau pelanggaran-pelanggaran ini terjadi juga di banyak perusahaan lain," bunyi cuitan akun tersebut.
1. PKWT tidak diserahkan ke karyawan setelah penandatanganan
Seorang karyawan mengaku tidak mendapat Perjanjan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah tanda tangan kontrak, dengan alasan penilaian dari head.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003 yang tidak diubah dalam UUCK.
"Penilaian dari head" ga ada hubungannya sama penyerahan PKWT. Itu alesan yang ga make sense," ujar akun tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilat.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!