Penerima Kartu Prakerja tetap terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal, termasuk di antaranya yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Sementara program ini memiliki kriteria ketat terhadap pejabat negara, anggota legislatif, aparaturnya, dan pejabat di BUMN atau BUMD, langkah pembatasan 2 NIK dalam 1 KK diharapkan dapat memastikan manfaat dari Kartu Prakerja dapat dirasakan oleh lebih banyak keluarga di seluruh Indonesia.
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan ketentuan dapat diakses melalui situs resmi Kartu Prakerja, klik disini. (https://www.prakerja.go.id/)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumutinsider.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!