MalangNetwork.com - Gibran cawapres nomor urut 02 pernah membagikan susu gratis saat CFD di Jakarta pada 3 Desember 2023.
Hal tersebut mendapat atensi dari berbagai pihak, salah satunya Bawaslu Jakarta Pusat.
Setelah melalu pengkajian yang lebih mendalam, Bawaslu Jakarta Pusat menetapkan pada 2 Januari 2024 bahwa aksi cawapres nomor urut 02 tersebut melanggar Pergub DKI Jakarta.
Baca Juga: Gibran Disebut Mirip Do Kyungsoo 100 Days My Prince, Netizen: Ini Mah Beneran Putra Mahkota
Pergub DKI Jakarta no. 1 tahun 2016 pasal 7 mengatur tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!