Bawaslu Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI Jakarta saat Bagi-Bagi Susu Gratis, Berujung Dilaporkan Balik?

- Kamis, 04 Januari 2024 | 23:01 WIB
Bawaslu Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI Jakarta saat Bagi-Bagi Susu Gratis, Berujung Dilaporkan Balik?

 

MalangNetwork.com - Gibran cawapres nomor urut 02 pernah membagikan susu gratis saat CFD di Jakarta pada 3 Desember 2023.

Hal tersebut mendapat atensi dari berbagai pihak, salah satunya Bawaslu Jakarta Pusat.

Setelah melalu pengkajian yang lebih mendalam, Bawaslu Jakarta Pusat menetapkan pada 2 Januari 2024 bahwa aksi cawapres nomor urut 02 tersebut melanggar Pergub DKI Jakarta.

Baca Juga: Gibran Disebut Mirip Do Kyungsoo 100 Days My Prince, Netizen: Ini Mah Beneran Putra Mahkota

Pergub DKI Jakarta no. 1 tahun 2016 pasal 7 mengatur tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD.


Halaman:

Komentar