Karena CFD hanya boleh digunakan untuk kegiatan bertema olahraga, seni budaya, dan lingkungan hidup.
Lalu, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran pada 3 Januari 2024 untuk meminta keterangannya terkait hal tersebut.
Cawapres nomor urut 02 tersebut memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Namun, Gibran membantah bahwa aksinya tersebut merupakan bagian dari kampanye dan tidak membawa alat peraga kampanye.
Gibran mengaku bahwa pembagian susu gratis merupakan salah satu gagasan yang diusungnya bersama Prabowo, capres nomor urut 02.
Selain itu, terdapat nama-nama lain dari kader PAN yang terlibat dalam kasus pelanggaran tersebut, yaitu Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya.
Langkah selanjutnya dari Bawaslu Jakarta Pusat adalah rekomendasi tersebut diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta dan instansi terkait.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!