Jokowi juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1.600.000 formasi yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Kawasan Daan Mogot Jakarta Barat
“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Jokowi.
Jokowi menilai, dalam menghadapi disrupsi teknologi yang sangat pesat, pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu.
Baca Juga: INFO BMKG: Prediksi Cuaca Ekstrem Selama Sepekan di Jabodetabek
Hal ini untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital efisiensi birokrasi dan mendorong peningkatan kinerja serta akuntabilitas pemerintah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!