NARASIBARU.COM - Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengecam pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang.
Anwar menganggap LGBT bukanlah masuk kategori kodrat dan justru bertentangan dengan hal tersebut.
Sehingga, Anwar mengatakan kehadiran LGBT di Indonesia harus ditolak dan dienyahkan karena melanggar falsafah bangsa.
"Jadi kalau begitu LGBT tidaklah masuk ke dalam kategori kodrat malah menentang dan bertentangan dengan kodrat. Oleh karena itu kehadiran LGBT di negeri ini harus ditolak dan dienyahkan dari hidup dan kehidupan kita terutama di Indonesia karena sikap dan pandangan serta gaya hidup tersebut sudah jelas-jelas bertentangan dengan falsafah bangsa kita, Pancasila, dan UUD 1945," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Anwar mengatakan, dengan mengutip pernyataan cendekiawan asal Indonesia Mansour Fakih, bahwa kodrat adalah ketentuan biologis yang permanen atau tidak berubah.
Hal ini, sambungnya, merupakan ketentuan Tuhan.
"Sebagai contoh sudah menjadi kodrat bagi perempuan menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Sementara sudah menjadi kodrat bagi laki-laki mempunyai sperma dan perempuan mempunyai indung telur," kata Anwar.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!