Kini dari pihak kepolisian melakukan pendalaman pada akun sosial media pelaku pemberi ancaman tembak melalui sosial media.
Baca Juga: Adanya Ancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan, tapi Polisi Belum Terima Laporan?
Dilansir NARASIBARU.COM dari konferenai pers Divisi Humas Polri, diungkap bahwa pihak pelaku telah mengaku bahwa ia yang menulis ujaran ancaman tersebut.
Ancaman tembak Anies Baswedan ini ditulis melalui platform TikTok milik pelaku AWK yakni @Caloninstri71600.
Namun kini akun tersebut sudah bersifat pribadi dan tidak bisa diakses.
Baca Juga: Capres Anies Baswedan Dapat Ancaman Penembakan dari Orang Tak Dikenal
"Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?" isi komentar dari akun @Caloninstri71600 yang pemilik akunnya diamankan polisi.
Atas gaduhnya kasus ancaman melalui sosial media ini pihak kepolisian Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjaga agat pemilu berlangsung aman.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!