LOMBOK INSIDER - Viral di medsos Oman Abdurohman, seorang warga yang berasal dari Banten ini harus menerima nasib pilu, lantaran menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Lampung Utara.
Oman Abdurohman korban salah tangkap juga harus menerima uang ganti rugi sebesar Rp222 juta setelah praperadilan terkait kasus tersebut yang dimenangkannya sejak 17 Juni 2019 silam.
Perjuangan permintaan dari Oman Abdurohman untuk ganti rugi tersebut, sudah hampir berjalan hingga 5 tahun namun baru ada kepastian, padahal ia sudah divonis bebas oleh pengadilan sejak 2019 lalu.
Baca Juga: MASYALLAH! Anisha Rosnah Isa Kalebic cantiknya BAK PERI dalam dongeng istri Pangeran Dul Mateen
Melansir dari Instagram @info_uniik, Minggu (14/1/2024), kasus salah tangkap oknum polisi ini pertama kali terjadi pada 22 Agustus 2017.
Pada waktu itu, polisi menangkap Oman Abdurohman atas tuduhan tindakan kejahatan perampokan yang terjadi di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.
Oman Abdurohman yang saat itu menetap di daerah Balaraja, Banten lalu ditangkap oleh anggota polisi yang bertugas kemudian dibawa ke polres Lampung Utara.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!