NARASIBARU.COM -Anggota DPR RI Fraksi PKS inisial BY yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mundur sebagai legislator.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri. Ia menyebut BY telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Hal ini sebagai tindak lanjut penyelidikan internal PKS terkait dugan pelanggaran disiplin oleh BY.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujarnya, Senin (22/5/2023).
Mabruri menambahkan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!