"Indonesia mendukung upaya majelis umum PBB mendapatkan advisory opinion dari mahkamah Internasional. Hukum Internasional harus ditegakan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Penduduk Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," kata Menlu Retno Marsudi.
Sebagaimana diketahui, pada 17 Januari 2024 Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum (AO) dari mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah penduduk Palestina, termasuk Yerussalem Timur.
Merespon permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kapada ICJ.
Masukan Indonesia terdiri dari 2 hal, yaitu: pertama, masukan tertulis (written statement) sudah disampaikan ke ICJ pada bulan Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menlu RI tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.
Banyak kebijakan Israel seperti pemukiman ditepi Barat, aneksasi wilayah Palestina, serta mengubah status kota Yerussalem. Tidak sah menurut hukum Internasional. Tindakan seperti itu perlu dihentikan dan akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.
Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat Internasional, PBB tidak boleh mekakui legalitas tindakan Israel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!