NARASIBARU.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya ihwal LGBT merupakan kodrat Tuhan sehingga tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Mahfud mengatakan, pernyataan tersebut sebenarnya merupakan argumentasi DPR dalam proses perancangan KUHP baru. Dirinya hanya menjelaskan ulang.
Klarifikasi itu disampaikan Mahfud ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa (23/5/2023). Mahfud awalnya memersoalkan sejumlah media massa yang memberitakan ceramahnya dalam sebuah acara di Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.
Dia kesal ada berita berjudul: "Mahfud MD: LGBT Tidak Boleh Dilarang Karena Itu Kodrat Pemberian Tuhan". Mahfud menegaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan ulang argumentasi DPR dalam proses perancangan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!