Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan pada Februari 2022.
Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Saat ini, Azis menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang juga terlibat dalam kasus ini, sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!