Profesi ASN dan Guru PPPK Wajib Tau Ini! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan Februari 2024, Terdapat Tanggal Merah, Inilah Daftarnya!

- Selasa, 30 Januari 2024 | 02:30 WIB
Profesi ASN dan Guru PPPK Wajib Tau Ini! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan Februari 2024, Terdapat Tanggal Merah, Inilah Daftarnya!

NARASIBARU.COM - Jakarta, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah dilakukan keputusan dalam 3 Menteri tersebut bahwa telah rilis kalender hari libur nasional dan cuti bersama melalui surat keputusan itu.

 

Dalam SKB disana, diputuskan hari libur nasional ada dua hari yakni pada hari Kamis, 8 Februari 2024 perihal isra mikraj 1445 Hijriah dan Sabtu, 10 Februari 2024 acara perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Baca Juga: Cantiknya Islami dan Bikin Pesona, 8 Rekomendasi Kerudung Zanan Bentley Terbaik dari Rabbani untuk Persiapan Hari Raya yang Mempesona

Selain dari dua hari libur tersebut, pemerintah juga memutuskan ada satu tanggal merah bersama memperingati tahun baru imlek yang bertepatan pada hari Jumat, tanggal 9 Februari 2024.

 

Lembaga instansi yang menerapkan hari lubur nasional dan cuti bersama dipastikan akan melaksanakan weekand atau hari libur yang bisa digunakan santai bersama keluarga.


Halaman:

Komentar