Pemekaran Kabupaten Padang Pariaman untuk membentuk kabupaten baru ini berdasarkan undang-undang nomor 49 tahun 1999.
Dilansir dari dpr.go.id, pada 4 Oktober 1999 disahkanlah pembentukan kabupaten baru sebagai hasil pemekaran dari Padang Pariaman.
Daerah baru yang disahkan pada 4 Oktober sebagai hasil pemekaran Kabupaten Padang Pariaman itu bernama Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dilansir dari sumbar.kemenag.go.id, penamaan Kabupaten Kepulauan Mentawai ini berdasarkan nama asli geografisnya.
Wilayahnya mencakup 4 pulau utama yakni Pulau Sipora, Pulau Siberut, Pulau Pagai Selatan, dan Pulau Pagai Utara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!