Kabar Gembira! Bagi Guru dan Tendik Perhatikan Hal Penting Dari MenPANRB

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 15:01 WIB
Kabar Gembira! Bagi Guru dan Tendik Perhatikan Hal Penting Dari MenPANRB

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Apakah Benar Guru Itu Dipermudah Dalam Urusan Pencairan Keuangan! Simak Disini

Beredar di grup grup guru, mengenai tabel daftar jabatan pelaksana yang dapat diusulkan kebutuhan ASN 2024 yang telah disesuaikan dengan KemenPAN RB nomor 11 Tahun 2024.

Kemudian pertanyaan kita apakah tabel ini benar adanya?

Mari kita coba merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Wajib Perhatikan, Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Ketahui Poin Penting dari Kemendikbud

Yang mana dalam keputusan tersebut terdapat hak yang disampaikan antara lain.

MEMUTUSKAN

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarntt.com


Halaman:

Komentar