KPU Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-Kota Digelar 27 November 2024

- Senin, 01 April 2024 | 10:15 WIB
KPU Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-Kota Digelar 27 November 2024


Sedangan pencalonan melalui partai politik syaratnya adalah perolehan kursi atau perolehan suara baik di Pemilu DPRD Provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota. 


"Untuk jalur partai politik ini KPU menunggu konfirmasi ada tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim. 


Selanjutnya, peluncuran Pilkada Serentak 2024 juga akan dilaksanakan di masing-masing KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada



Sumber: tvOne

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar