NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus baru kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan gelar perkara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan rasuah itu.
Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan KPK terhadap dua tersangka sebelumnya. Yakni, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/4).
Ali menjelaskan, penetapan tersangka itu dikembangkan setelah KPK menganalisa keterangan saksi-saksi, termasuk dua pihak yang telah menyandang status tersangka. Serta berdasarkan alat bukti selama proses penyidikan.
"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ucap Ali.
Menelisik harta kekayaan Gus Muhdlor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, pada Selasa (16/4) memiliki total harta kekayaan sejumlah Rp 4.775.589.664 atau Rp 4,7 miliar. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan ke KPK, pada 6 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!