“Kalau A ini perempuan, dulunya bagian dari keluarga yang berpengaruh. Iya hari ini sudah tidak. Saya gak tahu kalau cerai atau tidak," ujar Iskandar dikutip pada Jumat (19/4/2024).
Tak hanya A, Iskandar Sitorus juga menyinggung soal pendakwah D yang yang kemungkinan terlibat dalam kasus korupsi itu. "Kami yakin pelaku kejahatan makin dibongkar.
Bisa jadi yang menjadi figur publik, pesohor atau seperti pendakwah. Kita kan belum tahu, biarkan Kejaksaan memeriksa kita dukung mereka," jelasnya. "C itu beserta S dan SD ya, itu ada kecenderungan di arah situ.
Semoga itu bisa dibuktikan dan kami yakin Kejaksaan Agung tidak rentan untuk berhenti," sambungnya. Terkait sosok artis S dan C, Iskandar menejelaskan lebih dalam.
Ia menyebut artis S bertugas sebagai makelar atau menawarkan jasa, sedangkan artis C menjadi pihak yang paling dibutuhkan saat dipanggil kejaksaan. “Dia (S) terkontaminasi dengan tambang beberapa tahun lalu, sepertinya mau cawe-cawe untuk sesuatu jasa.
Iya kalau C menjadi aktif, kalau mau fair, C yang dipanggil, harusnya, kesannya A, C, S sama rata, sesungguhnya tidak sama rata (posisinya). Niat mereka beda-beda, walaupun dia tidak dipanggil, sepanjang larinya penyidik ke korporasi, fair," jelas Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, Sekertaris Pimpinan Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus yang menilai, Sandra Dewi terancam terlibat kasus seuaminya Harvey Moeis.
Bahkan, ia juga mengait-ngaitkan kasus tersebut serupa dengan Rafael Alun, yang dahulunya terbongkar karena kasus anaknya Mario Dandy atas penganiayaan. Kasus tersebut tak lain soal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan istrinya.
"Jadi kalau untuk menyebut atau publik mensinyalir menduga bahwa istrinya akan bisa ikut terseret masuk mungkin dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, bisa-bisa saja, kasus Rafael Alun menunjukkan seperti itu kok," kata Iskandar Sitorus
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!