NARASIBARU.COM -Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri berinisial ABF (22) dan W (24) pelaku penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay.
Pasangan suami istri tersebut berhasil meraup uang Rp 257 juta yang diduga dari kejahatan penipuan jastip tiket konser Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut keduanya ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan 60 korban.
"Tersangka ini suami istri," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Kedua tersangka, lanjut Aulia, melakukan aksi penipuannya menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Akun dengan jumlah pengikut atau followers yang cukup banyak itu mereka beli dari seseorang untuk menyakinkan para korban.
Sebelum dilakukan penangkapan, sempat beredar video proses penangkapan kedua tersangka tersebut. Dalam tayangan video tersebut, terlihat petugas sedang menginterogasi keduanya sebelum diamankan.
Salah satu pelaku yang merupakan seorang perempuan, saat interogasi, tampak tidak mengenakan hijab. Hanya mengenakan celana pendek dan baju kuning.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!