Hanya terdengar tangisan histeris tanpa bisa mengucapkan sepatah kata pun saat Rivan mengucapkan belasungkawa mendalam.
Dengan langkah gontai, wanita berkacamata itu akhirnya kembali duduk dengan dituntun keluarganya di kursi yang telah disiapkan.
Ruang tengah SMK Lingga Kencana Depok itu menampakkan kesedihan mendalam dari ibu dan ayah yang telah ditinggal pergi anaknya untuk selamanya.
Santunan Kematian
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono mengatakan, pemberian santunan kematian tersebut diberikan untuk 11 ahli waris korban tewas dalam kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat.
Dari 11 korban tewas, 9 di antaranya adalah siswa/siswi SMK Lingga Kencana Depok serta seorang guru.
Sedangkan satu korban tewas lainnya, merupakan warga setempat yang terserempet bus saat insiden kecelakaan terjadi.
"11 meninggal dunia dan luka-luka (berat) ada 19," kata Rivan di lokasi.
Penyerahan santunan disaksikan langsung oleh jajaran guru SMK Lingga Kencana, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dan keluarga korban.
Selain santunan dari PT Jasa Raharja, ahli waris korban tewas dalam kecelakaan tersebut juga menerima santunan kematian dari Pemkot Depok sebesar Rp 10 juta.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Depok yang telah gerak cepat mengirimkan ambulans ke lokasi," pungkasnya
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!