IUP untuk Ormas Keagamaan, Bermula dari Janji Jokowi kepada NU di 2021: Saya Pastikan yang Gede

- Selasa, 04 Juni 2024 | 16:45 WIB
IUP untuk Ormas Keagamaan, Bermula dari Janji Jokowi kepada NU di 2021: Saya Pastikan yang Gede


Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A, melalui pasal inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B.


Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisassi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kemudian dalam ayat 4 disebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dan badan usaha harus mayoritas dan menjadi saham pengendali.


Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisiasinya,” demikian bunyi ayat 5.


Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut soal penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.


Awal Mula Izin Tambang Ormas


Sebelum aturan itu diterbitkan, bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.


"Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak di usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan," kata Jokowi.


Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.


Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.


"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.



Halaman:

Komentar