Suara Sepakat Bahlil
April lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengugkapkan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaann bukan masalah selagi dilakukan dengan baik.
"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik," tuturnya di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.
Terkait tidak adanya spesialisasi ormas dalam bidang pertambangan, Bahlil menilai, hal itu juga terjadi pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mengelola IUP. Karena itu, Bahlil menyebut, perusahaan-perusahaan pemegang IUP biasanya menggandeng kontraktor. "Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?" kata Bahlil.
Akan tetapi, kebijakan ini dikritik Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas. Ia mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas berpotensi menambah kerusakan lingkungan.
“Apalagi diberikan kepada institusi atau lembaga yang tidak memiliki kapasitas, interest untuk pengelolaan lingkungan dalam praktek bisnis mereka," kata Arie dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.
Disisi lain, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan langkah berani dari Presiden Jokowi memperluas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juni 2024.
Sumber: tempo.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!