"Itu uang yang sangat besar yang berasal dari rakyat yang berjudi melalui judol. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya," tegas Santoso.
Karena itu, Santoso meminta Satgas Pemberantasan Judi Online dengan segala kewenangan yang dimiliki dan dukungan instansi terkait, harus dapat melakukan kerja sama untuk mengungkap bandar judi yang bisa saja berada di luar negeri.
"Karena judol menggunakan IT & lintas negara maka keterlibatan lembaga lain sangat perlu dilibatkan seperti BIN, Kejaksaan, Badan Cyber dan Sandi Negara," papar Santoso.
Selain itu, Kapolri sebagai Ketua Harian Satgas Bidang Penegakan Hukum harus berani memecat oknum anggota yang terlibat melindungi dan dapat setoran dari bandar judol tanpa tebang pilih.
"Karena kasus judol ini sudah masuk pada extraordinary crime maka rekening yang terindikasi pada judol di samping di blokir juga di publis di media atau oleh aparat penegak hukum," pungkas Santoso.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!