Saat ini sudah ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.
“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6).
Agus mengatakan Polri sudah mengusut kasus yang menewaskan wartawan dan keluarganya tersebut.
“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” papar Agus.
Padahal sebelumnya TNI memastikan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melanggar atau jadi tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut.
Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor yang membakar rumah korban.
Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!