"Saat tahu para korban yang mencuri ayam, terlapor naik pitam dan kemudian menemui dan menganiaya JS yang sedang menonton bola," jelasnya.
Terlapor juga menyuruh salah seorang temannya Rikardo Tentua untuk memanggil korban YT.
Keduanya kemudian dibawa ke rumah kosong milik terlapor. Di sana, mereka kemudian dianiaya menggunakan kepalan tangan.
Saat itu, Terlapor kembali menyuruh Rikardo untuk memanggil korban KK.
Tak berselang lama korban datang dan langsung dianiaya. "Setelah itu korban JS dan YT langsung melarikan diri," jelasnya.
Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka, korban KK mengalami bengkak di kepala dan wajah.
Sementara Korban JS mengalami luka robek di wajah, bengkak dan memar di dahi. Sedangkan korban YT mengalami luka robek di pelipis kiri.
Kabid Humas menjelaskan, menurut keterangan Ketua RW setempat, para korban memang terkenal suka miras dan mabuk, juga sering melakukan keributan/keonaran di lingkungan tempat tinggal mereka.
Seperti melempar kantor desa dan melempar kaca mobil milik pendeta sampai pecah dan juga memukul orang.
"Kebiasaan ketiga korban sering nongkrong di jalan-jalan dan mengkonsumsi alkohol sampai larut malam, melakukan tindakan pemukulan terhadap orang di jalan, sering terlibat tauran dengan anak-anak sekolah dan kejahatan-kejahatan lainnya di komplek," tambahnya.
Meski para korban berkelakuan nakal, tetapi Polda Maluku tetap menyayangkan perbuatan Bripda Jeisly yang main hakim sendiri.
"Seharusnya bila benar terjadi pencurian maka ditindak lanjuti sesuai proses hukum, bukan dengan melakukan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan," tuturnya.
Atas kasus tersebut, Polda Maluku akan melakukan penyelidikan terhadap kedua pihak, baik oknum anggota maupun para remaja korban ini yang sering mengganggu ketertiban umum.
"Khusus anggota akan ditindak tegas baik secara pidana maupun kode etik, bagi anggota bila terbukti bersalah," pungkasnya
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!