NARASIBARU.COM - Wacana kewajiban membayar asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai tahun 2025. Asuransi third party liability (TPL) merupakan jenis asuransi yang akan diwajibkan pada tahun depan.
Dikutip dari laman DPR RI, pembayaran premi asuransi TPL akan diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan bermotor. Asuransi ini nantinya akan memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Menurut rencana, pembayaran premi asuransi TPL ini akan termasuk dalam pembayaran premi Jasa Raharja.
Kewajiban asuransi ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai
regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam Pasal 52 angka 15 tentang Program Asuransi
Wajib.
Wacana asuransi TPL muncul karena dilatarbelakangi oleh tingginya korban kecelakaan pada tahun 2023 yang mencapai
148.000 kasus berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Lalu dari data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai
Rp 7 triliun pada tahun 2023.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!