NARASIBARU.COM - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum polisi dilaporkan terjadi di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Pelakunya diketahui berinisial Brigpol AK yang telah dimintai keterangan pihak Propam Polres Belitung.
Sementara korbannya berinisial NJ yang masih berumur 15 tahun.
Lantas siapa sosok Brigpol AK?
Dikutip dari Bangkapos.com, oknum polisi tersebut bertugas di Mapolsek Tanjungpandan.
AK sendiri memiliki pangkat Brigadir Polisi (Brigpol)
Brigadir Polisi adalah Bintara tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak banyak informasi terkait Brigpol AK. Namun, yang jelas kini dirinya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kronologi kejadian
Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho Satrio, membeberkan kronologi dugaan pencabulan tersebut.
Semua bermula saat NJ mendatangi Mapolsek Tanjungpandan, Jalan A. Yani, Pangkal Lalang, Kecamatan Tj. Pandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedatangan NJ bermaksud untuk melaporkan kasus rudapaksa yang menimpa dirinya.
NJ diketahui menjadi korban kebejatan pengurus panti asuhan tempatnya tinggal pada Mei 2024 lalu.
Ketika itulah, korban yang didampingi dua rekannya bertemu Brigpol AK.
Brigpol AK kemudian mengarahkan NJ ke sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Ruangan tersebut lantas dikunci Brigpol AK.
Sedangkan rekan NJ menunggu di ruangan lainnya.
“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan," kata Wahyu, dikutip dari Bangkapos.com.
Wahyu melanjutkan, usai kejadian, Brigpol AK sempat mengancam NJ.
Korban diperingkatkan agar tidak menceritakan pencabulan yang dialaminya ke orang lain.
"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” tegas Wahyu.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!