Keduanya sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024. “Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia. Sedangkan, sang suami berada di Norwegia,” ucapnya.
Adapun proses deportasi saat ini masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kembali ke negara asalnya.
Selama beberapa tahun terakhir, Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.
Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!