Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur perizinan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Dalam pernyataannya pada acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Jakarta padw Sabtu (3/8/2024), Gus Yaqut menyampaikan bahwa perizinan tersebut nantinya hanya perlu diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag), tanpa memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Langkah ini, menurut Gus Yaqut, diambil untuk memudahkan proses perizinan pendirian rumah ibadah. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mendirikan tempat ibadah.
"Perizinan cukup diajukan ke Kemenag, tidak perlu rekomendasi dari FKUB," ujar dia.
Gekira, ormas yang berada di bawah naungan Partai Gerindra, menjadi tuan rumah acara tersebut. Kehadiran Yaqut dalam acara ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap ormas-ormas keagamaan dalam memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia. Yaqut juga menyampaikan bahwa aturan baru ini akan diberlakukan setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah
Sumber: Republika
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!