Selain itu, penilaian juga dilihat melalui adaptasi BPJS Kesehatan dengan teknologi digital, misalnya dari aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur, seperti pendaftaran untuk peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter, dan pencarian fasilitas kesehatan terdekat.
Fitur Antrean Online juga dihadirkan untuk mengurangi waktu tunggu peserta, dan mengurai penumpukan antrean di fasilitas kesehatan.
Sehingga memungkinkan peserta JKN mengambil nomor antrean dari mana saja dan kapan saja.
Selain itu, terdapat fitur i-Care JKN, yang memungkinkan peserta dan dokter melihat riwayat medis, obat-obatan, dan tindakan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Dengan i-Care JKN ini memungkinkan untuk memberikan penanganan lebih cepat dan tepat.
"Predikat UHC Ini adalah bukti bahwa cakupan akses kesehatan di Indonesia sudah semakin luas. Bukan sekadar angka statistik, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap individu mendapatkan layanan kesehatan yang layak," imbuhnya.
Penghargaan UHC Awards 2024 secara resmi diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.
Dan penghargaan ini juga diserahkan kepada pemimpin daerah di 33 provinsi, serta 460 kabupaten atau kota
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!